Rapat Kerja Pengurus Bravo 2013-2015

Para pengurus Bravo sedang berkumpul dengan duduk melingkar di Anjungan Nusa tenggara barat (NTB) TMII, 29-30 desember 2012.

Peringatan hari Disabilitas internasional se-Jabodetabek

Volunteer Bravo sedang berdiskusi untuk membantu kawan-kawan disabilitas

Peringatan hari Disabilitas Internasional se-Jakarta

Kawan-kawan disabilitas sedang jalan sehat dari Monas - Bundaran Hotel Indonesia (HI)

Selalu semangat untuk kawan-kawan disabilitas

Rani Aziz, Koordinator umum sedang berdiskusi dengan Bimo Wahyudi, Koordinator harian bravo

Volunteer Bravo Bersama Barrier free turism

Sedang membantu kawan disabilitas daksa menaiki tangga di stasiun cikini yang tidak akses

Jumat, 29 April 2016

DISABILITAS DAN PANDANGAN MASYARAKAT

“Tuhan tidak pernah menciptakan keberuntungan atau ketidakberuntungan,

Tuhan memberikan kesempatan untuk meraih yang kita tuju

dan bagai mana cara kita atau jalan kita untuk memperolehnya”



A.     Perjalanan Paradigma 

Disabilitas bukanlah hal baru ditelinga kita, dahulu kita mengetahuinya dengan kata penyandang cacat. Lalu di Indonesia berapa jumlah penyandang disabiilitas. Sebuah data dari kemenkes tahun 2011 sebanyak 6,7 juta jiwa atau 3,11% (jpnn.com, 11/4/2012). 

Masyarakat masih menganggap bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang tidak mampu melakukan apapun, selalu minta bantuan dan madesu. Bahkan pemerintah secara tidak langsung mendiskriminasi dan meminggirkan disabilitas yang memiliki potensi yakni “sehat jasmani dan rohani” atau Surat Keterangan Dokter” dalam sebuah persyaratan pendaftaran pekerjaan dan pendidikan.

Bahkan ketika zaman hitler, terjadi pemusnahan terhadap penyandang cacat (red: disabiitas). Di zaman tersebut penyandang disabilitas hanya dipandang sebelah mata sebagai kaum yang tidak layak untuk tinggal di bumi ini.

Maka jika kita urutkan dari zaman ke zaman, sebenarnya masyarakat semakin lama semakin baik perspektifnya. Hal itu terjadi ketika Ratifikasi UU tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas tahun 2011, yang secara langsung menekan ke masyarakat dan pemerintah bahwa penyandang disabilitas memiliki hak hidup yang layak, bahkan sampai detik ini para penyandang disabilitas masih berjuang untuk merealisasikan hak penyandang disabilitas yang jauh lebih “bertaring” dan komperhensif.

B. Keberadaan Masyarakat

Permasalahan kompleks mengenai disabilitas di Indonesia menjadikan sebuah isu strategis yang sangat sensitif. Hal sensitif ini mengalir karena masih adanya masyarakat yang berfikir politis (,"Buat apa sih peduli sama begituan? Mending ngurusin diri sendiri dulu baik-baik sebelum ngurusin orang lain.")

Ketika kita kecil orangtua dan guru mengajarkan kita untuk hidup gotong-royong, tenggang rasa, empati dsb. Bahkan muncul bahasa “memanusiakan manusia” sebuah semboyan yang mendalam dan penuh makna.

Memanusiakan manusia berarti menganggapnya setara dengan kita sehingga muncul sikap menerima terhadap segala kekurangannya. Entah  fisik atau mental yang terbatas. Semua kekurangan itu harus diterima sebagai sebuah keberagaman yang bukan memisahkan melainkan menyatukan.

Dengan demikian tidak ada lagi  upaya atau rasa sedikitpun untuk menghina, mengejek, meminggirkan, memojokkan, bahkan memusnahkan. Adapun membantu menjadi manusia yang lebih baik berarti menunjukkan kepedulian  membantu penyandang disabilitas untuk  mencapai kehidupan yang lebih baik.

1. Kepedulian Intern

Berarti bentuk kepedulian yang muncul dalam diri pribadi, dalam hati dan perasaan, yang berupa tenggang rasa dan empati yang nantinya terealisasi dalam bentuk perilaku yang baik.

a. Pola Asuh Keluarga yang Baik

b. Pola Pendidikan di Sekolah

c. Pola Pergaulan di Lingkungan Sekitar 

2. Kepedulian Ektern

a. Membuka Kesempatan/Peluang Kerja terhadap Penyandang Disabilitas

b. Mengadakan Fasilitas Pendukung terhadap Penyandang Disabilitas.

C. Peran

Saat ini masih ada masyarakat yang belum mengetahui dan memahami bagaimana disabilitas sebenarnya memiliki kemamuan dan kelebihan yang jarang dimiliki oranglain. Maka mengutip dari makna pendidikan dimana “yang tahu memberitahu, dan yang belum tahu mencari tahu; dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa”.

Kesempatan dalam melakukan sesuatu merupakan hal utama  dalam menjadikan sesuatu yang lebih baik. Semua orang jika diberikan kesempatan dan kepercayaan niscaya orang itupun akan mampu melakukannya termasuk penyandang disabilitas.

Keberadaan penyandang disabilitas ibarat dua sisi mata uang dalam kehidupan manusia. Mereka bukanlah akibat dari kesalahan penciptaan Tuhan, namun mereka adalah jalan pembuka bagi hati kita untuk menempa kepedulian terhadap sesama.

Tuhan menciptakan manusia itu sempurna tanpa perbedaan, yang membuat berbeda dirinya dan perasaanya sendiri.





Keterbatasan bukan berarti dunia terbatas

Narahubung: Tri Cahyadi Arief / tricahyadiarief@gmail.com

Rabu, 06 April 2016

Ujian Nasionalnya Anak Berkebutuhan Khusus


Jalanan menuju Jakarta pagi ini tak seramai hari biasanya. Penyebabnya jalanan yang biasanya nampak ramai oleh para pekerja dan pelajar kini yang tersisa hanyalah para pekerja yang mengais rezeki di kota metropolitan itu. Hanya sedikit pemuda yang menggunakan seragam putih abu melintasi jalanan padat Jakarta seperti jalan utama dari arah Depok menuju Jakarta melintasi Lenteng Agung. Pemandangan tersebut terjadi karena mayoritas pelajar SMA di DKI Jakarta sedang menempuh Ujian Nasional tingkat SMA, sehingga sekolah diliburkan untuk kelas 10 dan 11 SMA dan sederajatnya. 
 
Ujian Nasional biasanya merupakan momok bagi pelajar tingkat akhir. Betapa tidak selama bersekolah kurang lebih tiga tahun hanya ditentukan oleh hasil nilai Ujian Nasional yang dikerjakan kurang lebih selama seminggu. Banyak sekolah yang menyelenggarakan suatu kegiatan  yang membuat siswa/I lebih tenang dalam menghadapi UN diantaranya dengan menyelenggarakan simulasi Ujian Nasional berbentuk Try Out supaya siswa/I terbiasa dalam mengahadapi butir soal ujian nasional, tambahan jam pelajaran yang dkhususkan materi yang di Ujian Nasionalkan, hingga acara doa bareng yang bertajuk Istighosah yang selalu menjadi acara langganan dalam hari-hari menjelang Ujian Nasional tersebut. 

Kegetiran yang dialami siswa/I SMA dan sederajat juga dialami oleh Siswa/I berkebutuhan khusus yang bersekolah di sekolah-sekolah inklusi yang tersedia, maupun di sekolah khusus seperti sekolah luar biasa. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh peserta didik maupun pihak sekolah. Diantaranya melatih mental, memberikan tambahan jam belajar, pelatihan try out, mempersiapkan peralatan ujian nasional sejak lama, melakukan Istighosah atau doa bersamapun juga menjadi hal yang rutin dilakukan. Apalagi tahun ini perdana diselenggarakannya ujian nasional berbasis komputer (UNBK). 

Berbeda dengan siswa/I pada umumnya, Ujian Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah inklusi merupakan hal yang sunnah untuk dilaksanakan. Standar kelulusan untuk peserta didik berkebuthan khusus tidak semata ditentukan melalui ujian nasional. Peserta didik berkebutuhan khusus yang mendapat rekomendasi dari guru pendidikan khusus yang berada di sekolah setempat, boleh mengikuti ujian nasional layaknya peserta didik umum. Namun jika tidak mendapat rekomendasi, maka penentuan kelulusan pserta didik berkebtuhan khusus ditentukan melalui ujian sekolah dan pihak sekolah lah yang menentukan nasib kelulusan peserta didik berkebutuhan khusus tersebut.

Dalam teknis pelaksanaan Ujian Nasional di sekolah khusus ataupun sekolah luar biasa, terdapat hal-hal yang membedakan antara peserta didik umum dan peserta didik berkebutuhan khusus. Alokasi waktu menjadi pembeda dilaksanakannya ujian nasional di sekolah khusus. Ada penambahan waktu sekitar 30 menit untuk peserta didik berkebutuhan khusus. Jika SMA diberikan waktu 90 menit, berarti sekolah khusus mendapatkan waktu 120 menit. Sementara terkait tingkat kesulitan soal UN SLB hampir sama dengan sekolah umum, karena pembelajaran yang diterapkan sesuai kurikulum yang ditetapkan.
 
Berdasarkan Permendikbud Nomor 70 tahun 2009, pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sitem layanan pendidikan yang mengikut sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah regular yang terdeksat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikna inklusif menuntut pihak sekolh melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajran yang disesuaikan dengan kebutuuhan individu peserta didik, termasuk juga dalam penyelanggaraan ujian nasional ini. Dalam hal ini diperlukan penyesuaian dari pihak sekolah agar peserta didik di sekolah inklusi dapat mengikuti ujuan nasional dnegan baik, diataranya soal yang berbentuk Braille bagi peserta didik dengan hambatan penglihatan, disediakan butir soal pengganti bagi peserta didik dengan hambatan mendengar ketika menjawab soal listening dalam mata pelajaran bahasa inggris, maupun disediakan alat khusus bagi peserta didik dengan hambatan fisik.

Narahubung: Denny Abdurrachman (denny_271294@yahoo.co.id)

Jumat, 18 Maret 2016

DPR mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas


Berita terbaru dan juga membahagiakan bagi pemerhati serta penyandang disabilitas. Kemarin (17/03/2016) Rancangan Undang Undang Disabilitas telah disahkan oleh DPR. Kini, Pemerintah tidak lagi menggunakan UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sebagai acuan hukum dalam membuat kebijakan untuk penyandang disabilitas. UU Penyandang Cacat dianggap sudah tidak sesuai dengan cara pandang yang saat ini berkembang. 

Permasalahan mendasar dari penyandang disabilitas adalah kurangnya pemahaman masyarakat maupun aparatur pemerintah yang terkait tentang arti disabilitas dan keberadaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara. 

Adanya anggapan bahwa disabilitas merupakan aib, kutukan dan memalukan, membuat keluarga menjadi tidak terbuka mengenai anggota keluarganya yang memiliki disabilitas. Penyandang disabilitas tidak mendapat hak dan kesempatan yang sama seperti warga masyarakat lainnya. Penyandang disabilitas disamakan dengan orang sakit, tidak berdaya sehingga tidak perlu diberikan pendidikan dan pemenuhan. Selain itu, fasilitas berupa aksesibilitas fisik dan non fisik untuk penyandang disabilitas relatif sangat terbatas sehingga menyulitkan mereka untuk bisa hidup bernegara dan berpartisipasi di masyarakat. 

UU Penyandang Cacat juga dibentuk pada saar rezim orde baru, yang memiliki kebijakan dalam perlindungan HAM bagi warga negara yang berbeda dengan saat ini. Sebagai contoh, UU Penyandang Cacat masih menganggap sang manusia sebagai obyek dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga kebijakan yang disusun masih didominasi rasa kasihan (charity base). 

Sedangkan cara pandang yang sekarang berkembang yaitu melihat interaksi antar manusia sebagai obyek utama, sehingga kebijakan yang disusun adalah untuk menciptakan kondisi yang non-diskriminasi karena semua manusia memiliki hak yang sama (right base). 

Sabtu, 12 Maret 2016

Doaku dalam Aksara



Aku hadir karena mereka.
Aku percaya mereka menyayangiku sekuat hati, sampai nanti, waktunya menghadap Sang Illahi.
Bila hujan saja mampu turun disertai gemuruh geluduk, tidak ada alasan aku tidak mampu berdiri.
Aku percaya, Tuhan itu Maha Esa, Maha Hidup, Maha Adil, Maha penyayang, dan Segala-galanya milikNya.
Sekali lagi, aku hidup karena sebuah rasa. Rasa sayang pada keluarga kecilku dan juga rasa sayang mereka terhadapku.
Usiaku kala itu 6 bulan menurut hitungan kalender masehi. Tuhan memberiku sebuah cahaya, cahaya yang hingga kini selalu menerangi, ya, mereka adalah keluarga baruku.
Detak jam terus berbunyi, mengiringi jarumnya yang terus berputar hingga saat itu datang. Lagi-lagi sebuah rasa dari keluarga baruku yg tak kalah besar dari mereka nun jauh disana, aku rasakan. Nyaman. 
Tuhan menganugerahkan kenyataan yang harus aku terima, bunyi takkan hinggap di pendengaranku,
Meski begitu, Mereka tak menampakkan sedikitpun kebingungan dan kesedihannya dalam wajahku, tapi aku tau pasti mereka sedih dan bingung.
Karena sebuah rasa, senantiasa mengiringi tumbuh dan kembangku. Mereka membiarkanku menikmati hidup yg teramat indah untuk dilewatkan. Sembari menerka-nerka, jalan panjang seperti apa yang harus kulalui nanti.
Tuhan selalu punya cara untuk dikagumi. Aku dan keluargaku adalah hamba pilihanNya yang dengan nyata dan kontan ditunjuk untuk selalu mengingatNya.
Waktu berjalan, hingga aku mendapatkan kelayakan hidup di dunianNya. Hidup laksana burung, aku bebas melakukan apa yang kusuka ditengah keterbatasanku. Bernafas, jantung berdegup, berjalan, bersekolah, berbicara, berteriak, marah, berkomunikasi, aaaah semuanya aku suka, asal mereka suka. 
Sampai usiaku 7 tahun, sebuah rasa itu, dilipatgandakan untukku dan keluargaku. Aku memiliki seorang adik kecil, lucu dan cantik. Lebih dari cukup untuk menjadi temanku menggantikan kakak yang sudah mulai disibukkan dengan studinya. Tak apa. Kelak aku juga akan seperti kakak. Ya kan, kak? Kita akan demikian kalau sudah waktunya.
Hingga saat ini usiaku hampir 11 tahun (tepatnya 14 April nanti 11 tahun), aku tak berharap lebih di hari istimewaku.
Aku hanya butuh dan akan selalu aku dapatkan sebuah rasa itu untukAyah, Ibu, Kakak, dan Adik.
Hidup adalah sebuah rasa. Sebagaimana memaknai sesuatu menjadi bernilai kebaikan

Allah.. 
Peliharalah sayangku pada mereka, keluarga kecilku.
Peliharalah sayangnya kepadaku.
Lipat gandakan sayangMu pada kami.
Lipat gandakan sayang kami padaMu.
Allah... aku sayang Engkau, juga keluarga kecilku.
Allah... aku bersyukur atas sayangMu.
Aku akan menunggu dan terus menunggu.
Sampai aku MENDENGAR ...
mereka berkata "kami sayang kamu!".
suara deru ombak yang menyejukkan, katanya.
Sampai pagi menyapaku dengan Kokokan Ayam.
Sampai, gelas, piring, buku, semua benda yg tak bernafas berbunyi kala jatuh pun dibunyikan.
Sampai aku menangis dalam kesejukan lantunan Firman-firmanMu.
Sampai aku terpanggil untuk menjalankan ibadahku.
Wahai Rabb... aku akan menunggu.
Sampai saatnya aku dan keluarga kecilku menghadapmu.

-ERS-
10 Maret 2016

Sabtu, 05 Maret 2016

Ahok nonton bareng Tunanetra

@ahlaainussalamah bisik membisik dengan peserta nonton bareng.

Djakarta theatre kemarin (4/3/2016) dipenuhi sesak oleh penyandang disabilitas netra. Penyandang disabilitas netra yang berasal dari PERTUNI tersebut mengadakan kegiatan nonton bareng film Jingga.   

Film jingga mengangkat kisah kebanyakan tunanetra dalam mengarungi haru birunya kehidupan. Dimulai dari rasa depresi ketika menerima takdir kehilangan penglihatan untuk selamanya, film ini juga menceritakan kebahagiaan yang menyelimuti tunanetra ketika menemui cahaya kehidupan yang diberikan oleh orang-orang sekitarnya, kebahagiaan tersebut bahkan memacu kreativitas untuk berkembang ditengah keterbatasannya.

Selain dihadiri penyandang tunanetra, Pak Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta pun menyempatkan untuk hadir mengikuti film di sore hari itu. Beliau memaparkan bahwa aksesibilitas yang ada di Jakarta belum ramah terhadap para penyandang disabilitas. Beliau memaparkan hal tersebut setelah menonton film Jingga. Beliau menginginkan agar trotoar yang ada di Ibu Kota bisa dibuat lebih lebar dan rata. Tidak hanya itu, taman taman kota yang ada di Jakarta juga diwajibkan memiliki guiding block sebagai penuntun bagi tunanetra untuk menikmati taman kota, dan beliau juga berharap semua ruang publik yang ada di Jakarta ramah disabilitas.  

Semoga hal ini bukan hanya menjadi wacana semata, melainkan menjadi sorotan kebijakan pengembangan yang harus di realisasikan. Dan melalui film Jingga ini semoga dapat membuka pandangan dan bisa mengedukasi masyarakat luas akan adanya masyarakat penyandang disabilitas.




Sabtu, 05 Desember 2015

Semarak Hari Disabilitas Internasional 2015




Pekan ini merupakan pekan yang teramat sibuk bagi penyandang disabilitas, maupun bagi aktivis penggiat isu disabilitas. Betapa tidak, di pekan ini banyak sekali agenda yang dilaksanakan yang berhubungan dengan disabilitas. Mulai dari kegiatan yang berbentuk olahraga seperti jalan santai dan kegiatan-kegiatan perlombaan olahraga penyandang disabilitas, kegiatan audiensi maupun seminar untuk menyuarakan aspirasi disabilitas, bahkan hingga diundang menjadi partsipan dalam beberapa acara tv sekalipun, disabilitas tak kunjung absen kehadirannnya.

Hal tersebut dirasakan karena disabilitas sedang merayakan yang namanya “ hari lebarannya disabilitas” kata Pak Ajat dari Organisasi Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI). Lebarannya disabilitas yang dimaksud adalah hari peringatan disabilitas internasional yang setiap tahun selalu diperingati setiap tanggal 3 Desember.

Peringatan hari disabilitas internasional banyak memiliki arti bagi penyandang disabilitas. Betapa tidak, di hari tersebut merupakan kesempatan untuk unjuk gigi bagi disabilitas di muka public melalui terselenggaranya kegiatan yang berkaitan dengan disabilitas. Melalui kegiatan yang tersebut, setidaknya masyarakat umum dapat melihat bahwa disabilitaspun mampu berbuat sesuatu seperti yang dilakukan masyarakat umum. Hal tersebut membuat pemahaman baru oleh masyarakat terhadap disabilitas, dari yang awalnya beranggapan bahwa disabilitas hanyalah golongan marginal yang selalu tersisihkan, berkekurangan, dan butuh banyak uluran tangan. Kini disabilitas menjadi golongan masyarakat yang wajib dirangkul bahkan dijabat tangannya untuk menjadikan suatu negara yang lebih baik dan lebih aksesibel terhadap semua kalangan atas dasar kesetaraan.

Berbicara tentang Hari Disabilitas Internasional (HDI), berbicara pula tentang aspirasi yang selalu berulang digaungkan setiap tahun namun tak jua ada setitik perubahan. Ya aspirasi tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia bagi disabilitas. Seperti diketahui bersama bahwa salah satu bentuk alat ukur demokrasi yang sedang diampu oleh sebuah pemerintahan adalah dengan menimbang kemampuan Negara tersebut dalam memenuhi dan menjamin hak warga negaranya. Artinya negara menjadi provider sekaligus pelindung bagi hak-hak semua warga negara yang dimilikinya. Dengan demikian, salah satunya, dalam konteks ini, maka negara berkewajiban menyediakan pelayanan publik yang dapat dinikmati dan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakatnya. Untuk itu aksesibilitas fasilitas publik menjadi hal yang wajib, terutama bagi penyandang disabilitas.

Di Jakarta sendiri yang merupakan ibu kota dan seharusnya menjadi kota percontohan bagi kota lainnya masih amat jauh dari kata ramah bagi disabilitas. Komunitas Bravo for Disabiities beberapa kali melakukan blusukan Transjakarta. Komunitas Bravo menemukan beragam masalah terkait aksesibilitas di Transjakarta. mulai dari tidak tersedianya Ramp bagi akses untuk pengguna kursi roda dalam menaiki moda transportasi transjakarta, tidak meratanya persediaan bus yang aksesibel bagi disabilitas, seperti tidak maksimalnya penggunaan papan informasi berjalan atau yang disebut dengan running text sebagai pemberitahuan bagi disabilitas tunarungu, kemudian tidak tersedianya pemberitahuan berupa audio yang bisa dijangkau oleh disabilitas netra, tidak tersedinya guiding block seperti di fasilitas public yang sudah tersedia di Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Siangpura, dan tidak sigapnya pelayanan dari petugas transjakarta yang berjaga di halte maupun di dalam bus, sehingga menyulitkan disabilitas dalam asas kemandirian dalam menggunakan fasilitas public transjakarta. Menurut sepenglihatan, bus yang aksesibel hanya tersedia di beberapa koridor. Diantaranya koridor yang melalui jalan dari Kota ke Blok M, dan bus tersebut pun tidak semuanya aksesibel. Dan jika kalian bertanya bagaimana keadaan koridor lainnya, ah entahlaaah kalian harus merasakan menjadi disabilitas biar tahu rasanya berjuang hanya untuk mendapatkan hak yang sama dalam bidang transportasi.  

Selain permasalahan aksesibilitas, disabilitas juga memiliki masalah dalam jaminan hukum yang sesuai dengan perkembangan paradigma terhadap disabilitas saat ini. Kita lihat akhir-akhir ini di beberapa media sosial sering terdengar desakan untuk melakukan revisi terhadap UU Penyandang Cacat tidak terlepas dari momentum yang terbangun saat ini. Pasca dicanangkannya Resolusi PBB No. 61 tahun 2006 tentang Convention on the Rights of Persons with Disabilities banyak negara berupaya untuk mengubah cara pandang terhadap pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Pada tahun 2007, Indonesia, sebagai salah satu negara anggota PBB, ikut menandatangani pemberlakuan CRPD di dunia. Momentum berlanjut ketika konvensi itu diratifikasi, lalu disahkan, melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities). Pengesahan itu tidak hanya bermakna pemenuhan atas aspek formal dalam pengesahan Undang-undang di Indonesia, tetapi lebih jauh lagi, penandatanganan itu ibarat membuka lembaran baru bagi bangsa Indonesia dalam upaya memenuhi hak-hak penyandangan disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Namun kini persiapan Draft RUU Penyandang Disabilitas berjalan sangat lambat. Padahal RUU Penyandang Disabilitas sudah resmi masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015..

Secercah harapan yang takkan pernah padam selalu timbul di pekan sibuknya disabilitas seperti saat ini, bahwa kelak kesetaraan serta keberadaan disabilitas di masayarakat bukan sekedar seremonial mingguan yang hanya terjadi di pekan-pekan menjelang tanggal 3 Desember ataupun pekan-pekan setelah peringatan 3 Desember. Kelak kesetaraan harus menjadi kewajiban dan kebiasaan di Negara yang sudah memproklamirkan diri sejak 70 tahun silam ini. Akhir kata penulis menguncapkan Selamat Hari Disabilitas Internasional, keterbatasan bukan berarti dunias terbatas.  

Narahubung: Denny Abdurrachman (denny_271294@yahoo.co.id)