Halo Sahabat Disabilitas, kembali lagi
bersama BRAVO FOR DISABILITIES.
Beberapa hari kemarin ada tuh Debat Capres
dan Cawapres yang membahas tentang Disabilitas, Kalian nonton ga?
Inti dari pembicaraan itu adalah bagaimana
Pemenuhan Hak para Penyandang Disabilitas, dimulai dari isu-isu disabilitas,
kesejahteraan, fasilitas public serta hak-hak politik yang dimiliki para
penyandang disabilitas.
Hasil Debat malam itu ialah adanya perubahan Paradigma
dari ‘kasihan’ atau Charity Based yang
harus diberikan bantuan ini dan itu, tetapi yang sekarang adalah ‘Pemenuhan Hak’
atau Social Based yaitu upaya yang
dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang
Disabilitas, sehingga para Penyandang Disabilitas bisa menjalankan aktivitas
sehari-harinya secara mandiri, bahkan menjalankan kewajibannya sebagai Warga
Negara dengan mandiri, baik dan lancar.
Label ‘kasihan’ dan label negatif-negatif
ini harus dihapuskan karena Penyandang Disabilitas tidak membutuhkan itu,
tetapi membutuhkan ‘kesetaraan’. Hal ini menyuratkan bahwa kita harus
menyamakan perlakuan pada disabilitas ataupun non-Disabilitas dengan
‘penghormatan’ yaitu sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang
Disabilitas dengan segala hak yang melekat agar tidak terjadi iri hati dan
kebencian satu sama lain. Ingatlah bahwa KETERBATASAN BUKAN BERARTI DUNIA
TERBATAS.
Yang dimaksud dengan ‘kesetaraan’ ini adalah kondisi di berbagai sistem dalam
masyarakat dan lingkungan, seperti pelayanan, kegiatan, informasi dan
dokumentasi yang dibuat dapat mengikutsertakan
semua orang termasuk Penyandang Disabilitas. Sehingga timbul ‘Kesamaan Kesempatan’ yaitu
keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang
Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara
dan masyarakat.
Berbicara tentang Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016
Pasal 5, yang isinya
Penyandang
Disabilitas memiliki hak:
a.
hidup;
b.
bebas dari stigma;
c.
privasi;
d.
keadilan dan perlindungan hukum;
e.
pendidikan;
f.
pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g.
kesehatan;
h.
politik;
i.
keagamaan;
j.
keolahragaan;
k.
kebudayaan dan pariwisata;
l.
kesejahteraan sosial;
m.
Aksesibilitas;
n.
Pelayanan Publik;
o.
Pelindungan dari bencana;
p.
habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Dua Puluh Dua Hak itulah yang benar-benar
dibutuhkan oleh para Penyandang Disabilitas, melihat dari hak-hak tersebut
dapat kita saksikan bahwa hak-hak tersebut memang sudah ada dalam kodratnya
manusia, yang kita kenal dengan Hak Asasi Manusia. Setiap orang, bukan hanya
penyandang Disabilitas haruslah mendapatkan hak tersebut tanpa diskriminasi dan
pandangan atau stigma yang buruk, stigma yang buruk disini maksudnya stigma
yang menganggap para Penyandang Disabilitas tidak bisa apa-apa sehingga diberi
label ‘kasihan’ atau label-label negative terkait kondisi disabilitasnya.
Munculnya Dua Puluh Dua hak tersebut tentu
memiliki landasan yang tidak main-main yang tertera dalam UU No.8 Tahun 2016, yaitu:
a.
Penghormatan terhadap martabat;
b.
otonomi individu;
c.
tanpa Diskriminasi;
d.
partisipasi penuh;
e.
keragaman manusia dan kemanusiaan;
f.
Kesamaan Kesempatan;
g.
kesetaraan;
h.
Aksesibilitas;
i.
kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j.
inklusif; dan
k. perlakuan
khusus dan Pelindungan lebih.
Sehingga kita haruslah menghormati setiap
perbedaan individu yang memiliki kemampuan, sifat, kemauan, motivasi,
kecerdasan yang berbeda-beda. Yang paling penting ialah cara untuk memenuhi
kewajiban sebagai Warga Negara dan Makhluk Tuhan secara mandiri tanpa hambatan
yang berarti.
Tujuan dari Pemenuhan hak itu sendiri juga
tertera dalam UU No.8 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut:
a.
mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia
serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b.
menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai
martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c.
mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil,
sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d.
melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan
dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan
pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh
kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan
serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala
aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Tujuan-tujuan itu sudah sangat rinci karena
para Penyandang Disabilitas ingin mewujudkan kemandirian yang bermatabat, tanpa
diskriminasi dari lingkungan sekitar, apalagi dari Negara.
Bonus>>>
Dalam Debat Capres dan Cawapres, ada
pertanyaan tentang hak-hak politik Disabilitas, maka dari itu inilah hak-hak
Politik Disabilitas:
a.
memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b.
menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
c.
memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan
umum;
d.
membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau
partai politik;
e. membentuk
dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili
Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum
pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
g. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana
penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan
pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
h.
memperoleh pendidikan politik.
Dari hak-hak tersebut kita dapat simpulkan
bahwa hak-hak penyandang disabilitas sama saja halnya dalam UUD 1945, tidak ada
yang terlalu berlebihan atau menyimpang dari UUD 1945. Yang dapat kita lakukan
ialah membantu mewujudkan hak-hak tersebut dan menghapus label atau stigma
negative yang ada dalam para penyandang disabilitas.
Note: Penulis tidak bermaksud untuk memilih,
menyuruh, mengisyaratkan atau menunjuk salah satu Paslon yang paling hebat dan
benar agar menang di periode nanti. Tapi tujuan dari penulisan ini agar kita
bisa bersama-sama membangun asa untuk Indonesia nanti, terutama p ada bagian
Penyandang Disabilitas. Semoga dengan tulisan ini, semua dapat terbantu untuk
menciptakan situasi dan kondisi yang ramah dan memajukan disabilitas.
#KETERBATASANBUKANBERARTIDUNIATERBATAS
Sumber:
Debat Capres-Cawapres
UU No.8 Tahun 2016
x
0 komentar:
Posting Komentar