Kamis, 07 Maret 2019

PEMILU dan KEBUTUHAN KAMI


Halo Sahabat Disabilitas, kembali lagi bersama BRAVO FOR DISABILITIES.




Beberapa hari kemarin ada tuh Debat Capres dan Cawapres yang membahas tentang Disabilitas, Kalian nonton ga?

Inti dari pembicaraan itu adalah bagaimana Pemenuhan Hak para Penyandang Disabilitas, dimulai dari isu-isu disabilitas, kesejahteraan, fasilitas public serta hak-hak politik yang dimiliki para penyandang disabilitas.

Hasil Debat malam itu ialah adanya perubahan Paradigma dari ‘kasihan’ atau Charity Based yang harus diberikan bantuan ini dan itu, tetapi yang sekarang adalah ‘Pemenuhan Hak’ atau Social Based yaitu upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas, sehingga para Penyandang Disabilitas bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya secara mandiri, bahkan menjalankan kewajibannya sebagai Warga Negara dengan mandiri, baik dan lancar.

Label ‘kasihan’ dan label negatif-negatif ini harus dihapuskan karena Penyandang Disabilitas tidak membutuhkan itu, tetapi membutuhkan ‘kesetaraan’. Hal ini menyuratkan bahwa kita harus menyamakan perlakuan pada disabilitas ataupun non-Disabilitas dengan ‘penghormatan’ yaitu sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat agar tidak terjadi iri hati dan kebencian satu sama lain. Ingatlah bahwa KETERBATASAN BUKAN BERARTI DUNIA TERBATAS.

Yang dimaksud dengan ‘kesetaraan’  ini adalah kondisi di berbagai sistem dalam masyarakat dan lingkungan, seperti pelayanan, kegiatan, informasi dan dokumentasi yang dibuat dapat mengikutsertakan  semua orang termasuk Penyandang Disabilitas.  Sehingga timbul ‘Kesamaan Kesempatan’ yaitu keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Berbicara tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 5, yang isinya
Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Dua Puluh Dua Hak itulah yang benar-benar dibutuhkan oleh para Penyandang Disabilitas, melihat dari hak-hak tersebut dapat kita saksikan bahwa hak-hak tersebut memang sudah ada dalam kodratnya manusia, yang kita kenal dengan Hak Asasi Manusia. Setiap orang, bukan hanya penyandang Disabilitas haruslah mendapatkan hak tersebut tanpa diskriminasi dan pandangan atau stigma yang buruk, stigma yang buruk disini maksudnya stigma yang menganggap para Penyandang Disabilitas tidak bisa apa-apa sehingga diberi label ‘kasihan’ atau label-label negative terkait kondisi disabilitasnya.

Munculnya Dua Puluh Dua hak tersebut tentu memiliki landasan yang tidak main-main yang tertera dalam UU No.8 Tahun 2016, yaitu:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.

Sehingga kita haruslah menghormati setiap perbedaan individu yang memiliki kemampuan, sifat, kemauan, motivasi, kecerdasan yang berbeda-beda. Yang paling penting ialah cara untuk memenuhi kewajiban sebagai Warga Negara dan Makhluk Tuhan secara mandiri tanpa hambatan yang berarti.

Tujuan dari Pemenuhan hak itu sendiri juga tertera dalam UU No.8 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut:

a. mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Tujuan-tujuan itu sudah sangat rinci karena para Penyandang Disabilitas ingin mewujudkan kemandirian yang bermatabat, tanpa diskriminasi dari lingkungan sekitar, apalagi dari Negara.












Bonus>>>

Dalam Debat Capres dan Cawapres, ada pertanyaan tentang hak-hak politik Disabilitas, maka dari itu inilah hak-hak Politik Disabilitas:

a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
g. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
h. memperoleh pendidikan politik.

Dari hak-hak tersebut kita dapat simpulkan bahwa hak-hak penyandang disabilitas sama saja halnya dalam UUD 1945, tidak ada yang terlalu berlebihan atau menyimpang dari UUD 1945. Yang dapat kita lakukan ialah membantu mewujudkan hak-hak tersebut dan menghapus label atau stigma negative yang ada dalam para penyandang disabilitas.
Note: Penulis tidak bermaksud untuk memilih, menyuruh, mengisyaratkan atau menunjuk salah satu Paslon yang paling hebat dan benar agar menang di periode nanti. Tapi tujuan dari penulisan ini agar kita bisa bersama-sama membangun asa untuk Indonesia nanti, terutama p ada bagian Penyandang Disabilitas. Semoga dengan tulisan ini, semua dapat terbantu untuk menciptakan situasi dan kondisi yang ramah dan memajukan disabilitas.


#KETERBATASANBUKANBERARTIDUNIATERBATAS

Sumber:
Debat Capres-Cawapres
UU No.8 Tahun 2016



x

0 komentar:

Posting Komentar