a. Pendidikan Segregasi
Pendidikan segregasi adalah sekolah yang memisahkan anak
berkebutuhan khusus dari sistem persekolahan reguler.Di Indonesia bentuk
sekolah segregasi ini berupa satuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa
sesuai dengan jenis hambatan peserta didik. Sebagai satuan pendidikan khusus, maka sistem
pendidikan yang digunakan terpisah sama sekali dari sistem pendidikan di
sekolah reguler, baik kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana
prasarana, sampai pada sistem pembelajaran dan evaluasinya. Kelemahan dari
sekolah segregasi ini antara lain aspek perkembangan emosi dan sosial anak
kurang luas karena lingkungan pergaulan yang terbatas.
b. Pendidikan Terpadu
(integrasi)
Pendidikan terpadu adalah sekolah yang memberikan kesempatan
kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah
reguler tanpa adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan
individual anak.Sekolah tetap menggunakan kurikulum, sarana prasarana, tenaga
pendidik dan kependidikan, serta sistem pembelajaran reguler untuk semua
peserta didik.Jika ada peserta didik tertentu mengalami kesulitan dalam
mengikuti pendidikan, maka konsekuensinya peserta didik itu sendiri yang harus
menyesuaikan dengan sistem yang dituntut di sekolah reguler. Dengan kata lain
pendidikan terpadu menuntut anak yang harus menyesuaikan dengan sistem yang
dipersyaratkan sekolah reguler. Kelemahan dari pendidikan melalui sekolah
terpadu ini antara lain, anak berkebutuhan khusus tidak mendapatkan pelayanan
sesuai dengan kebutuhan individual anak. Sedangkan keuntungannya adalah anak
berkebutuhan khusus dapat bergaul di lingkungan sosial yang luas dan wajar.
c. Pendidikan Inklusif
c. Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan
terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya,
semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai
modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga
pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya.
Dengan kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus
menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta
didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan
inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi
secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan
kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing.
Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut
melakukaan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap, sampai pada proses
pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi.
Meskipun
pendidikan di Indonesia untuk disabilitas terus berkembang tetapi kita juga
harus mengakui bahwa pada faktanya masih banyak sekali yang memandang
disabilitas dengan sebelah mata, karena sesungguhnya hal yang harus di
perhatikan untuk disabilitas itu sendiri bukan hanya pendidikan tetapi juga bagaimana membentuk lingkungan yang fleksibel untuk mereka.
Tak hanya mereka yang dilatih untuk beradaptasi terhadap keterbatasan diri dan
lingkungan, tetapi juga melatih orang-orang di lingkungan sekitar untuk
beradaptasi bahwa mereka dapat bersosialisasi dengan penyandang
disabilitas.
Dalam menciptakan
lingkungan yang fleksibel ada beberapa aspek seperti pandangan masyarakat
terhadap anak, tetapi aspek yang paling penting adalah aspek keluarga, karena
seperti yang kita ketahui bahwa terkadang
ketika berkenalan dengan penyandang disabilitas, akan muncul perasaan belas
kasih, orang tua juga seperti itu. Rasa belas kasih ini akan memunculkan
perlindungan yang berlebihan terhadap anak mereka yang justru membahayakan.
Kadang, orang tua lupa bahwa mereka tidak akan selamanya bisa mendampingi,
melayani, dan melindungi anak mereka. Suatu saat anak mereka harus hidup
sendiri.Hal ini yang sangat berbahaya. Oleh karena itu, orang tua harus disadarkan
bahwa anaknya harus diberikan pengetahuan, disekolahkan sebagaimana mestinya,
diinklusifkan kehidupannya, dan diberikan hal-hal yang sebetulnya dibutuhkan si
anak yang belum ada dalam pelayanan-pelayanan pemerintah.
Narahubung: Nunur Nuraeni (Facebook)
0 komentar:
Posting Komentar