Oleh Ryan Bagus P
Indonesia belakangan amat gencar menggadang-gadang
sistem pendidikan Inklusi. Pendidikan inklusi merupakan gagasan lama yang mulai
dibenahi/ditata kembali terkait dengan sistem, layanan dan lain-lainnya. Di
Indonesia sistem pendidikan inklusi sendiri di deklarasikan secara formal pada
tanggal 11 Agustus 2004, hal ini merupakan satu langkah dari niat baik
pemerintah dalam mengkampanyekan “Education For All” di Indonesia. Yang mana
merupakan implementasi dari Kongres yang daiadakan di Jomtien, Thailand 1990
yang membuahkan gagasan “Education For All (EFA)”
Jakarta
yang notabenenya merupakan representasi serta muka dari Indonesia pun turut
serta dalam gagasan tersebut, bukti dari
keseriusan Pemerintah Daerah (PEMDA) Jakarta bahkan telah dituangkan dalam
peraturan Gubernur (PERGUB) nomor 116 tahun 2007 tentang penyelenggaraan
pendidikan inklusi. Peraturan yang tersaji dalam PERGUB nomor 116 th.2007 yang
mana secara garis besar akan memberikan pelayanan pendidikan untuk anak-anak
berkebutuhan khusus (ABK) di sekolah reguler dengan anak-anak pada umumnya. Hal
ini merupakan angin segar bagi orangtua yang memiliki anak berkebutuhan khusus
atau bagi para penyandang disabilitas. tertera dalam bab III tentang
penyelenggaraan pendidikan inklusi, pasal 4 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa
setiap kecamatansekurang-kurangnya memiliki tiga TK/RA, SD/MI dan satu SMP/MTs
yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusi. Bayangkan betapa bermanfaatnya
peraturan tersebut sehingga anak-anak berkebutuhan khusus tak perlu lagi
jauh-jauh ke sekolah luar biasa yang memang tidak terlalu banyak jumlahnya di
jakarta ini dan mejadi kesempatan hak akses pendidikan yang sangat luas bagi
mereka untuk dapat masuk ke lingkungan sekolah-sekolah umum yang berdekatan
dengan rumahnya. Jika memang peraturan tersebut benar-benar terealisasikan
sepenuhnya.
Dalam peraturan gubernur nomor 116 th.2007 pada pasal 6 juga disebutkan
bahwa: Setiap sekolah/madrasah yang akan menyelenggarakan pendidikan inklusi
sekurang-kurangnya harus memiliki Persyaratan sebagai berikut :
(a).
Tersedia guru pembimbing khusus yang dapat memberikan program
pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus
(b). Tersedia sarana dan prasarana bagi
peserta didik berkebutuhan khsusus serta memperhatikan aksesibilitas dan/atau
alat sesuai kebutuhan peserta didik
(c). Memiliki program kegiatan yang bertujuan
untuk mengembangakan pendidikan inklusi
Lagi-lagi ini merupakan angin segar jika
memang kebijakan pemerintah tersebut benar-benar dapat terealisasikan dalam
kenyataan, mimpi anak-anak berkebutuhan khusus agar dapat memperoleh pendidikan
yang layak rasanya bukan lagi hanya sekedar mimpi. Jika memang peaturan
tersebut dapat di realisasikan.
Namun peraturan
tinggalah peraturan, Pemda DKI dirasa belum sepenuh hati dalam menerapkan
sistem pendidikan inklusi di Jakarta. Terbukti masih banyak pekerjaan rumah
yang belum terselesaikan dalam kurun waktu 8 tahun terakhir. Sekolah-sekolah
yang berlabelkan inklusi seolah menjamur di Ibukota tapi hanya sekedar
mengugurkan kewajiban Pergub, yang megharuskan minimal ada satu sekolah inklusi
dalam satu kecamatan. Tanpa di dukung dengan penyelenggaraan pendidikan inklusi
yang benar-benar baik (SDM,Program,SarPras). Tidak banyak sekolah yang akhirnya
benar-benar menyeleggarakan pendidikan inklusi dengan baik, sarana dan prasana
yang belum memadai, baik itu aksesibilitas, alat peraga, ruang sumber belajar
dan alat-alat yang penunjang pendidikan inklusi lainnya. tidak selesai sampai
disitu selain sarana dan prasarana permasalahan sumber daya manusia yang belum
berkompeten dan bahkan belum tersedia. Melahirkan satu pertanyaan besar,
sudahkan pemerintah sepenuh hati dalam merealisasikan pendidikan untuk
anak-anak berkebutuhan khusus ini ?
Di Sekolah anak-anak
berkebutuhan khususpun hanya sebagai pajangan tanpa mendapatkan haknya menerima
pelayanan pendidikan yang sama. Amat di sayangkan mengingat anggaran pemerintah
daerah tidaklah kecil dalam penerapan sistem Inklusi.
Sudah saatnya pemerintah benar-benar berbenah
sepenuh hati dalam menerapkan sistem pendidikan inklusi, karena begitu banyak
kebermanfaatnya bagi anak berkebutuhan khusus jika memang peraturan gubernur
tersebut dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya. Sudah saatnya pula
pemerintah membenahi layanan pendidikan sekolah inklusi yang belum maksimal,
kenapa ? karena secara tak langsung pemerintah melakukan tindakan diskriminatif
dalam pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang tidak terlayani dengan
penuh di sekolah inklusi. Seyogyanya Jakarta sebagai Ibukota negara dan muka
dari Indonesia, harus mendewasakan diri
menjadi kota yang tidak saja ramah terhadap orang ”normal” tetapi juga
terhadap disabilitas.
0 komentar:
Posting Komentar