Rabu, 06 April 2016

Ujian Nasionalnya Anak Berkebutuhan Khusus


Jalanan menuju Jakarta pagi ini tak seramai hari biasanya. Penyebabnya jalanan yang biasanya nampak ramai oleh para pekerja dan pelajar kini yang tersisa hanyalah para pekerja yang mengais rezeki di kota metropolitan itu. Hanya sedikit pemuda yang menggunakan seragam putih abu melintasi jalanan padat Jakarta seperti jalan utama dari arah Depok menuju Jakarta melintasi Lenteng Agung. Pemandangan tersebut terjadi karena mayoritas pelajar SMA di DKI Jakarta sedang menempuh Ujian Nasional tingkat SMA, sehingga sekolah diliburkan untuk kelas 10 dan 11 SMA dan sederajatnya. 
 
Ujian Nasional biasanya merupakan momok bagi pelajar tingkat akhir. Betapa tidak selama bersekolah kurang lebih tiga tahun hanya ditentukan oleh hasil nilai Ujian Nasional yang dikerjakan kurang lebih selama seminggu. Banyak sekolah yang menyelenggarakan suatu kegiatan  yang membuat siswa/I lebih tenang dalam menghadapi UN diantaranya dengan menyelenggarakan simulasi Ujian Nasional berbentuk Try Out supaya siswa/I terbiasa dalam mengahadapi butir soal ujian nasional, tambahan jam pelajaran yang dkhususkan materi yang di Ujian Nasionalkan, hingga acara doa bareng yang bertajuk Istighosah yang selalu menjadi acara langganan dalam hari-hari menjelang Ujian Nasional tersebut. 

Kegetiran yang dialami siswa/I SMA dan sederajat juga dialami oleh Siswa/I berkebutuhan khusus yang bersekolah di sekolah-sekolah inklusi yang tersedia, maupun di sekolah khusus seperti sekolah luar biasa. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh peserta didik maupun pihak sekolah. Diantaranya melatih mental, memberikan tambahan jam belajar, pelatihan try out, mempersiapkan peralatan ujian nasional sejak lama, melakukan Istighosah atau doa bersamapun juga menjadi hal yang rutin dilakukan. Apalagi tahun ini perdana diselenggarakannya ujian nasional berbasis komputer (UNBK). 

Berbeda dengan siswa/I pada umumnya, Ujian Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah inklusi merupakan hal yang sunnah untuk dilaksanakan. Standar kelulusan untuk peserta didik berkebuthan khusus tidak semata ditentukan melalui ujian nasional. Peserta didik berkebutuhan khusus yang mendapat rekomendasi dari guru pendidikan khusus yang berada di sekolah setempat, boleh mengikuti ujian nasional layaknya peserta didik umum. Namun jika tidak mendapat rekomendasi, maka penentuan kelulusan pserta didik berkebtuhan khusus ditentukan melalui ujian sekolah dan pihak sekolah lah yang menentukan nasib kelulusan peserta didik berkebutuhan khusus tersebut.

Dalam teknis pelaksanaan Ujian Nasional di sekolah khusus ataupun sekolah luar biasa, terdapat hal-hal yang membedakan antara peserta didik umum dan peserta didik berkebutuhan khusus. Alokasi waktu menjadi pembeda dilaksanakannya ujian nasional di sekolah khusus. Ada penambahan waktu sekitar 30 menit untuk peserta didik berkebutuhan khusus. Jika SMA diberikan waktu 90 menit, berarti sekolah khusus mendapatkan waktu 120 menit. Sementara terkait tingkat kesulitan soal UN SLB hampir sama dengan sekolah umum, karena pembelajaran yang diterapkan sesuai kurikulum yang ditetapkan.
 
Berdasarkan Permendikbud Nomor 70 tahun 2009, pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sitem layanan pendidikan yang mengikut sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah regular yang terdeksat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikna inklusif menuntut pihak sekolh melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajran yang disesuaikan dengan kebutuuhan individu peserta didik, termasuk juga dalam penyelanggaraan ujian nasional ini. Dalam hal ini diperlukan penyesuaian dari pihak sekolah agar peserta didik di sekolah inklusi dapat mengikuti ujuan nasional dnegan baik, diataranya soal yang berbentuk Braille bagi peserta didik dengan hambatan penglihatan, disediakan butir soal pengganti bagi peserta didik dengan hambatan mendengar ketika menjawab soal listening dalam mata pelajaran bahasa inggris, maupun disediakan alat khusus bagi peserta didik dengan hambatan fisik.

Narahubung: Denny Abdurrachman (denny_271294@yahoo.co.id)

0 komentar:

Posting Komentar