Berita terbaru dan juga membahagiakan bagi pemerhati serta penyandang disabilitas. Kemarin (17/03/2016) Rancangan Undang Undang Disabilitas telah disahkan oleh DPR. Kini, Pemerintah tidak lagi menggunakan UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sebagai acuan hukum dalam membuat kebijakan untuk penyandang disabilitas. UU Penyandang Cacat dianggap sudah tidak sesuai dengan cara pandang yang saat ini berkembang.
Permasalahan mendasar dari penyandang disabilitas adalah kurangnya pemahaman masyarakat maupun aparatur pemerintah yang terkait tentang arti disabilitas dan keberadaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara.
Adanya anggapan bahwa disabilitas merupakan aib, kutukan dan memalukan, membuat keluarga menjadi tidak terbuka mengenai anggota keluarganya yang memiliki disabilitas. Penyandang disabilitas tidak mendapat hak dan kesempatan yang sama seperti warga masyarakat lainnya. Penyandang disabilitas disamakan dengan orang sakit, tidak berdaya sehingga tidak perlu diberikan pendidikan dan pemenuhan. Selain itu, fasilitas berupa aksesibilitas fisik dan non fisik untuk penyandang disabilitas relatif sangat terbatas sehingga menyulitkan mereka untuk bisa hidup bernegara dan berpartisipasi di masyarakat.
UU Penyandang Cacat juga dibentuk pada saar rezim orde baru, yang memiliki kebijakan dalam perlindungan HAM bagi warga negara yang berbeda dengan saat ini. Sebagai contoh, UU Penyandang Cacat masih menganggap sang manusia sebagai obyek dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga kebijakan yang disusun masih didominasi rasa kasihan (charity base).
Sedangkan cara pandang yang sekarang berkembang yaitu melihat interaksi antar manusia sebagai obyek utama, sehingga kebijakan yang disusun adalah untuk menciptakan kondisi yang non-diskriminasi karena semua manusia memiliki hak yang sama (right base).
0 komentar:
Posting Komentar