Rapat Kerja Pengurus Bravo 2013-2015

Para pengurus Bravo sedang berkumpul dengan duduk melingkar di Anjungan Nusa tenggara barat (NTB) TMII, 29-30 desember 2012.

Peringatan hari Disabilitas internasional se-Jabodetabek

Volunteer Bravo sedang berdiskusi untuk membantu kawan-kawan disabilitas

Peringatan hari Disabilitas Internasional se-Jakarta

Kawan-kawan disabilitas sedang jalan sehat dari Monas - Bundaran Hotel Indonesia (HI)

Selalu semangat untuk kawan-kawan disabilitas

Rani Aziz, Koordinator umum sedang berdiskusi dengan Bimo Wahyudi, Koordinator harian bravo

Volunteer Bravo Bersama Barrier free turism

Sedang membantu kawan disabilitas daksa menaiki tangga di stasiun cikini yang tidak akses

Jumat, 20 Maret 2015

DISABILITAS



Oleh: Mia Ranin Aulia
Apa itu Disabilitas?
Membuat definisi untuk disabilitas bukan pekerjaan mudah karena setiap elemen masyarakat mempunyai perspektif yang berbeda-beda. Ada kelompok yang melihatnya sebagai masalah kesehatan sementara kelompok lain mungkin melihatnya semata sebagai pihak yang perlu diberi derma. Ada juga yang percaya bahwa disabilitas itu sendiri sebenarnya bukan merupakan penghalang bagi seseorang untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat, tetapi disabilitas adalah hambatan yang ada di di lingkungan, misalnya, gedung yang tidak bisa diakses. Contoh klasik untuk masalah ini adalah ketika seorang pengguna kursi roda tidak bisa pergi ke bioskop karena gedungnya tidak memiliki akses untuk kursi roda. 

Faktor lain yang juga membuat masalah disabilitas menjadi kompleks adalah lingkungan tempat penyandang disabilitas tinggal. Dalam laporan WHO berjudul World Disability Report 2010 disebutkan bahwa orang-orang yang memiliki disabilitas yang sama bisa mengalami hal yang berbeda. Misalnya, myopia adalah gangguan penglihatan yang sangat umum terjadi dan bisa diatasi dengan mudah yaitu cukup dengan menggunakan kacamata, atau dengan operasi kecil. Namun, di Brazil, anak-anak dengan myopia menghadapi masalah di kelas karena orangtua mereka tidak sanggup membelikan mereka kacamata atau membiayai operasi mata. 

Laporan ESCAP mengungkapkan bahwa setiap negara memiliki definisinya sendiri tentang disabilitas. Malah, di beberapa negara, seperti Indonesia, setiap badan pemerintahan memiliki istilah dan definisinya sendiri. Keragaman definisi ini membuat organisasi internasional seperti DPI memutuskan untuk tidak mengadopsi atau membuat definisi untuk menghindari kemungkinan terjadi perselisihan dengan pihak lain. Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CPRD), konvensi PBB yang diakui secara universal tidak memuat definisi yang pasti mengenai disabilitas. Alih-alih, CRPD ‘mengakui bahwa disabilitas adalah konsep yang terus berkembang dan bahwa disabilitas lebih merupakan akibat dan bukan penyebab bagi ketakmampuan seseorang untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat. Konsep ini juga digunakan oleh satu instrument internasional lain, yaitu International Classification of Functioning, Disabilty, and Health (ICF) yang menggunakan istilah disabilitas sebagai istilah payung yang mengacu kepada keberfungsian individu, yaitu keterbatasan aktifitas, dan pembatasan partisipasi. 

Belakangan ini ada gejala yang menunjukkan terjadinya transisi dalam memandang disabilitas dari model medis ke model sosial. Model medis memandang disabilitas sebagai masalah kesehatan sementara model sosial memandang disabilitas sebagai hasil dari interaksi sosial. Kedua model ini tidak bisa dilihat secara terpisah karena disabilitas juga berakar dari dan mempengaruhi kondisi kesehatan seseorang dan kedua model ini saling melengkapi.  

Data tentang Disabilitas

The World Report on Disability memperkirakan bahwa 15% populasi dunia, lebih dari satu miliar orang, hidup dengan disabilitas, dan 2,2% mengalami kesulitan yang serius karena kondisi itu. Namun, laporan ini juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada data yang memadai mengenai jumlah penyandang disabilitas. Hal ini terjadi karena metodologi pengumpulan data yang tidak beragam dan tidak standar yang dilakukan di setiap negara. Data yang memadai sangat diperlukan sebagai dasar untuk merumuskan dan mengembangkan strategi dan rencana dalam memperbaiki kesejahteraan hidup penyandang disabilitas. 

Usaha untuk mengumpulkan data global tentang disabilitas telah dilakukan oleh PBB melalui DISTAT, yang ditujukan untuk menyimpan statistik disabilitas di seluruh dunia. Pangkalan data ini terbuka bagi setiap orang yang membutuhkannya. Namun, metode dan standar yang diterapkan oleh negara-negara yang memberikan datanya  masih beragam. Dengan demikian, tingkat prevalensi masing-masing negara tidak bisa diperbandingkan.

Jenis Disabilitas 
Dalam bahasa orang awam, disabilitas biasanya masuk ke dalam kategori yang jamak digunakan, seperti orang yang kehilangan anggota tubuh, pengguna kursi roda, tunarungu atau tunanetra, dan mereka yang memiliki kesulitan berbicara. Meskipun anggapan ini ada benarnya, disabilitas lebih dari sekedar itu. Disabilitas tidak hanya meliputi gangguan yang terlihat, tapi juga setiap jenis gangguan yang menghambat kegiatan seseorang sehari-hari.

Dalam laporan ESCAP disebutkan bahwa tanggapan responden terhadap pertanyaan mengenai jenis-jenis disabilitas beragam. Beberapa responden lebih fokus kepada disabilitas fisik, sensori, dan intelektual, sementara responden yang lain juga mengikutsertakan disabilitas psiko-sosial dan disabilitas yang takterlihat, seperti kesulitan berbicara dan gangguan perkembangan.

Di lain pihak, ICF, yang menggabungkan model sosial dan medis, mengukur keberfungsian individu ke dalam enam wilayah:
  1. kognisi (memahami dan komunikasi )
  2. gerak (kemampuan untuk bergerak dan bepergian)
  3. pemeliharaan diri (kemampuan untuk menjaga kebersihan diri, berpakaian, makan, dan hidup mandiri).
  4. bergaul (kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain)
  5. kegiatan sehari-hari (kemampuan untuk memikul tanggung jawab di rumah, sekolah, dan pekerjaan)
  6. partisipasi di dalam masyarakat (kemampuan untuk terlibat di dalam kegiatan di masyarakat, umum, dan rekreasi)
Dalam istilah yang lebih umum, laman Disabled World (http://www.disabled-world.com) memberikan delapan kategori disabilitas:
  1. hambatan gerak dan fisik
  2. disabilitas tulang belakang
  3. disabilitas cedera kepala-otak
  4. disabilitas penglihatan
  5. disabilitas pendengaran
  6. disabilitas kognitif atau belajar
  7. gangguan psikologis
  8. disabilitas takterlihat

Setengah Hati Pemerintah DKI dalam Penerapan Sistem Pendidikan I(nk)lusi di Jakarta

Oleh Ryan Bagus P



 
Indonesia belakangan amat gencar menggadang-gadang sistem pendidikan Inklusi. Pendidikan inklusi merupakan gagasan lama yang mulai dibenahi/ditata kembali terkait dengan sistem, layanan dan lain-lainnya. Di Indonesia sistem pendidikan inklusi sendiri di deklarasikan secara formal pada tanggal 11 Agustus 2004, hal ini merupakan satu langkah dari niat baik pemerintah dalam mengkampanyekan “Education For All” di Indonesia. Yang mana merupakan implementasi dari Kongres yang daiadakan di Jomtien, Thailand 1990 yang membuahkan gagasan “Education For All (EFA)”
 
Jakarta yang notabenenya merupakan representasi serta muka dari Indonesia pun turut serta dalam  gagasan tersebut, bukti dari keseriusan Pemerintah Daerah (PEMDA) Jakarta bahkan telah dituangkan dalam peraturan Gubernur (PERGUB) nomor 116 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi. Peraturan yang tersaji dalam PERGUB nomor 116 th.2007 yang mana secara garis besar akan memberikan pelayanan pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) di sekolah reguler dengan anak-anak pada umumnya. Hal ini merupakan angin segar bagi orangtua yang memiliki anak berkebutuhan khusus atau bagi para penyandang disabilitas. tertera dalam bab III tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi, pasal 4 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa setiap kecamatansekurang-kurangnya memiliki tiga TK/RA, SD/MI dan satu SMP/MTs yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusi. Bayangkan betapa bermanfaatnya peraturan tersebut sehingga anak-anak berkebutuhan khusus tak perlu lagi jauh-jauh ke sekolah luar biasa yang memang tidak terlalu banyak jumlahnya di jakarta ini dan mejadi kesempatan hak akses pendidikan yang sangat luas bagi mereka untuk dapat masuk ke lingkungan sekolah-sekolah umum yang berdekatan dengan rumahnya. Jika memang peraturan tersebut benar-benar terealisasikan sepenuhnya.

Dalam peraturan gubernur nomor 116 th.2007 pada pasal 6 juga disebutkan bahwa: Setiap sekolah/madrasah yang akan menyelenggarakan pendidikan inklusi sekurang-kurangnya harus memiliki Persyaratan sebagai berikut :

(a).  Tersedia guru pembimbing khusus yang dapat memberikan program pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus
(b). Tersedia sarana dan prasarana bagi peserta didik berkebutuhan khsusus serta memperhatikan aksesibilitas dan/atau alat sesuai kebutuhan peserta didik
 (c). Memiliki program kegiatan yang bertujuan untuk mengembangakan pendidikan inklusi

Lagi-lagi ini merupakan angin segar jika memang kebijakan pemerintah tersebut benar-benar dapat terealisasikan dalam kenyataan, mimpi anak-anak berkebutuhan khusus agar dapat memperoleh pendidikan yang layak rasanya bukan lagi hanya sekedar mimpi. Jika memang peaturan tersebut dapat di realisasikan. 

Namun peraturan tinggalah peraturan, Pemda DKI dirasa belum sepenuh hati dalam menerapkan sistem pendidikan inklusi di Jakarta. Terbukti masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dalam kurun waktu 8 tahun terakhir. Sekolah-sekolah yang berlabelkan inklusi seolah menjamur di Ibukota tapi hanya sekedar mengugurkan kewajiban Pergub, yang megharuskan minimal ada satu sekolah inklusi dalam satu kecamatan. Tanpa di dukung dengan penyelenggaraan pendidikan inklusi yang benar-benar baik (SDM,Program,SarPras). Tidak banyak sekolah yang akhirnya benar-benar menyeleggarakan pendidikan inklusi dengan baik, sarana dan prasana yang belum memadai, baik itu aksesibilitas, alat peraga, ruang sumber belajar dan alat-alat yang penunjang pendidikan inklusi lainnya. tidak selesai sampai disitu selain sarana dan prasarana permasalahan sumber daya manusia yang belum berkompeten dan bahkan belum tersedia. Melahirkan satu pertanyaan besar, sudahkan pemerintah sepenuh hati dalam merealisasikan pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus ini ?  

Di Sekolah anak-anak berkebutuhan khususpun hanya sebagai pajangan tanpa mendapatkan haknya menerima pelayanan pendidikan yang sama. Amat di sayangkan mengingat anggaran pemerintah daerah tidaklah kecil dalam penerapan sistem Inklusi.

Sudah saatnya pemerintah benar-benar berbenah sepenuh hati dalam menerapkan sistem pendidikan inklusi, karena begitu banyak kebermanfaatnya bagi anak berkebutuhan khusus jika memang peraturan gubernur tersebut dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya. Sudah saatnya pula pemerintah membenahi layanan pendidikan sekolah inklusi yang belum maksimal, kenapa ? karena secara tak langsung pemerintah melakukan tindakan diskriminatif dalam pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang tidak terlayani dengan penuh di sekolah inklusi. Seyogyanya Jakarta sebagai Ibukota negara dan muka dari Indonesia,  harus mendewasakan diri menjadi kota yang tidak saja ramah terhadap orang ”normal” tetapi juga terhadap disabilitas.

Minggu, 01 Februari 2015

Kegiatan Volunteer pada tanggal 28-29 Januari 2015 : The Third Regional Dialogue on Access to Elections for Persons with Disabilities.


Kemarin pada tanggal 28-29 Januari 2015 kami baru saja berpartisipasi dalam acara The third Regional Dialogue on Access to Elections for Persons with Disabilities yang diselenggarakan oleh AGENDA. Acara tersebut bertajuk "Upholding the political rights of persons with Disabilities - Enabling Accesible Elections". 
 
Acara tersebut merupakan suatu kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari negara-negara asia pasifik, afrika dan amerika selatan seperti Indonesia, Malaysia, Australia, Filipina, Banglades, India, Fiji, Georgia, Myanmar, Malaysia, Kamboja, Thailand, Vietnam, Brunei Darusalam, Mesir, Libya, Ekuador, dan lain-lain. 





Pada acara tersebut merupakan ajang sekaliber internasional yang membahas terkait Hak-hak Politik Penyandang Disabilitas dan Implementasi Pemilihan Umum yang Aksesibel bagi Disabilitas. Perwakilan dari berbagai negara saling menyampaikan isu-isu terkini terkait hak-hak politik bagi penyandang disabilitas, serta Implementasi Pemilihan Umum yang Aksesibel di negara masing-masing, mendukung hak-hak politik dan partisipasi bagi disabilitas berdasarkan prinsip Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Kemudian membahas Peran organisasi masyarakat sipil yang terlibat dengan badan penyelenggara pemilu untuk mendukung hak-hak politik penyandang disabilitas. Selanjutnya juga membahas Tantangan dan strategi untuk merancang proses pendaftaran pemilih inklusif, dan acara di hari pertama ditutup dengan Pendekatan siklus pemilu inklusi - praktik terbaik dan peran Komisi Pemilihan Umum di setiap negara.


Semoga dengan diadakannya acara ini, kedepannya pemerintah selaku pemangku kebijakan mampu menjamin kepada penyandang disabilitas hak-hak politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan. ‪#‎KeterbatasanBukanberartiDuniaTerbatas‬